I.
PENDAHULUAN
Sebagai manusia yang mempercayai Allah dengan keimanannya yang
benar, maka mempelajari dirinya sendiri mengenahi sunnah-sunnah puasa dalam
pembahasan yang diungkapkan dalam fiqih
adalah hal yang penting.
Selain
daripada itu, memahami posisi sunnah-sunnah puasa sebagai apa yang di bumi ini
dan bagaimana kedudukanya di hadapan Allah perlulah dimengerti secara mendalam.
Maka dari itu makalah ini akan mencoba menjelaskan masalah demikian.
Bagaimana
kita dapat memahami atau mampu melakukan sunnah-sunnah puasa di bawah ini.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian
puasa-puasa sunnah?
B.
Macam-macam
puasa-puasa sunnah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sunnah-sunnah puasa
Di samping ibadah puasa ramadhan yang diwajibkan, islam jg
menganjurkan umatnya agar banyak-banyak melakukan puasa sunnah, sebagai upaya
mendekatkan diri kepada Allah, menambah kebajikan dan meraih pahala. Pada
dasarnya tidak ada penbatasan waktu untuk melakukan puasa sunnah. Orang dapat
memilih sendiri waktu yang tepat baginya untuk berpuasa sesuai dengan
keadaanya.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa puasa, baik yang wjib maupun yang
sunnah, haram dan tidak sah dilakukan pada hari-hari tertntu, yaitu, pada kedua
hari raya’id al fitri dan ‘id al-adha serta pada hari-hari tasyriq, yakni tiga
hari setelah ‘id al-adha, sebab Nabi saw. melarang puasa padanya.
Selain itu, juga makruh
berpuasa sehari saja, hanya pada hari jum’at atau hari sabtu, kecuali disertai
dengan puasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.
Kecuali pada hari-hari tersebut di atas, sepanjang tahun, puasa
sunnah dapat dan baik dilakukan, tetapi ada beberapa hari yang khusus kita
anjurkan berpuasa padanya, sebagaimana yang akan dijelaskan pada uraian
berikut.[1]
B.
Macam-macam
sunnah puasa
1.
Puasa enam Hari
pada Bulan Syawal
Setelah selasai melakukan puasa Ramadhan, disunnahkan pula
mengiringinya dengan berpuasa 6 hari pada bulan Syawal.
Puasa
pada bulan syawal dapat diperoleh walau berupa puasa qadla, nazar atau yang
lainnya. Barang siapa yang puasa pada bulan syawal setelah lebih dahulu
berpuasa Ramadhan, maka ia laksana berpuasa setahun lamanya sebagaimana menurut
riwayat Abu Ayyub; “ Barang siapa puasa Ramadhan lalu melanjutkan dengan enam
hari puasa syawal, maka puasanya berarti setahun lamanya.
2.
Puasa sehari
pada hari Arafah
Untuk orang yang tidaksedang melakukan ibadah haji disunnahkan
berpuasa pada hari Arafah ( 9 Zu al-hijjah ), berdasarkan hadits yang berasal
dari Abu Qatadah,
Yang
Artinya;
“ Rasulullah
saw, dianya orang tentang puasa pada hari Arafah, beliau
Bersabda; ( puasa itu
) menghapuskan dosa setahun yang lalu
Dan setahun yang akan
datang. ( HR. Muslim )
Sedangkan
bagi orang yang ditengah beribadah haji tidak disunnahkan puasa pada hari
Arafah, bahkan dianjurkan untuk tidak melakukannya walau kuat, agar dia leih
mampu berdo’a dan mengikuti sunnah.
3.
Puasa Delapan (
8 )
Hari pada bulan Dzulhijjah sebelum jatuh hari Arafah, baik bagi
yang sedang beribadah haji atau yang lainnya seperti keterangan Hafsnah : “ Ada
empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah; (1) puasa Asyura,
puasa tanggal 10 Dzulhijjah, puasa tiga hari ada setiap bulan dan shalat dua
rakaat menjelang subuh.
4.
Puasa pada
tanggal 9 dan 10 Muharram
yang sunnah dilaksanakan
kedua duanya berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas (marfu’) : “ Jika umurku
sampai ke tahun depan, niscaya aku berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram”. Kedudukan
puasa ini semakin ditegaskan oleh sabda Rasul bahwa puasa ‘ Asyura dinilai
Allah menebus dosa setahun sebelumnya.[2]
5.
Puasa pada hari
Senin dan Kamis
Karena Rasulullah saw. selalu berpuasa pada hari senin dan kamis
maka umatnyapun disunnahkan berpuasa pada kedua hari tersebut.
Ada
sebuah hadits yang berkenaan tentang puasa senin dan kamis yang Artinya:
“ Dari
Abu Qatadah ra: Bahwasanya Rasulullah saw. ditanya orang tentang puasa pada
hari senin, beliau menjawab, “ Hari itu adalah hari yang padanya aku dilahirkan, hari yang padanya aku dibangkitkan
dan diturunkan wahyu kepadaku”. (HR. Muslim).[3]
6.
Puasa pada
bulan-bulan haram
Yaitu sebanyak empat bulan secara berturut-turut; Dzulhijjah dan
Muharram dan satu buan dilaksanakan secara mandiri yaitu bulan Rajab. Keempat
bulan ini merupakan bulan yang sangat utama bagi puasa setelah Ramadhan. Dan
sebaik baiknya bulan Muharram, Rajab, yang lainnya serta bulan Sya’ban.
Malikiyah
hanya menganjurkan puasa pada bulan-buan tersebut termasuk oleh Syafi’iyah.
Sedangkan Hanabilah menganjurkan hanya pada bulan Muharram saja sebagai ibadah
puasa terbaik setelah Ramadhan.
7.
Puasa pada
bulan Sya’ban
Berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwa nabi dalam satu tahun tidak
pernah puasa sebulan penuh kecuali pada bulan
Sya’ban yang dilanjutkan dengan puasa . Ramadhan. Aisyah mengatakan,
Nabi tidak pernah berpuasa (sunnah) lebih lama kecuali pada bulan Sya’ban yang
dilakukanya secara penuh.
Sekelomokorang
memandang makruh puasa pada pertengahn bulan Sya’ban ( nisfu sya’ban )
terakhir. Al- syafi’iyah berpendapat, berpuasa dari pertengahan bulan Sya’ban
tidak sah berdasarkan hadits berikut:
“
Apabila bulan Sya’ban telah memasuki pertengahnnya, janganlah kalian berpuasa”.[4]
IV.
KESIMPULAN
Manusia
merupakan makhluk Allah yang sempurna diciptakan paling sempurna.
Kesempurnaan
itu didukung dengan diberikanya akal dan pikiran sebagai pembeda utama dari
makhluk lainnya.
Manusia
memiliki tanggung jawab yang sangat besar berupa amanat yang dia kerjakan.Yaitu
berupa perintah untuk menjalankan sunnah-sunnah puasa dengan benar.Maksudnya
menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangannya.
Ada
beberapa macam-macan sunnah-sunnah puasa yang dikerjakan yaitu:
a.
Puasa enam Hari
pada Bulan Syawal
b.
Puasa sehari
pada hari Arafah
c.
Puasa Delapan (
8 )
d.
Puasa pada
tanggal 9 dan 10 Muharram
e.
Puasa pada hari
Senin dan Kamis
f.
Puasa pada
bulan-bulan haram
g.
Puasa pada
bulan Sya’ban
V.
PENUTUP
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna,Oleh karena
itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca.
Dan
sebelum penulis menutup makalah ini penulis ingn memohom maaf yang sebar-
besarnya apabila ada yang berkurang dari penyusunan makalah ini.
Akhirnya, segala puji bagi Allah saw yang telah mencurahkan
rahmat-Nya dan menerangkan pikiran-pikiran sehingga penulis dapat menyelasaikan
makalah ini.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada nabi
Muhammad SAW sebagai rasa terima kasih penulis atas segala petunjuk-Nya.
Sebagai penutup penulis sungguh sangat berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Zuhaily, al Wahbah. Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu.
Bandung, C.V.Pustaka Media Utama, 2006
Drs. Nasition, Lahmuddin, M.ag. FIQIH 1.Tth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar