I.
PENDAHULUAN
Ushul fiqih dapat dilihat
sebagai rangkaian dari dua buah kata yaitu: kata ushul dan kata fiqih, dan
dapat di lihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariah.
Kata
ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu
yang dijadikan dasar bagi yang lain, berdasarkan pengertian yang lain ushul
menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar
bagi fiqih.
Pada
bab ini tidak terlepas dan ada hubungannya dengan asas-asas pokok sumber ajaran
agama islam dari Al-qur’an dan Al-hadits.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian Urf
?
B.
Macam-macam Urf
?
C.
Kehujjahan Urf
?
D.
Syarat-syarat
Urf
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Urf
Arti Urf secara hafiyah adalah suatau keadaan, ucapan, perbuatan,
atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk
melaksanakannya atau meninggalkannya. Di kalangan masyarakat, Urf ini sering
disebut sebagai adat pengertian tersebut, juga sama dengan pengertian menurut
istilah ahli syara’. Diantara contoh Urf yang bersifat perbuatan adalah adanya
saling pengertian diantara manusia tentang jual beli tanpa mengucapkan shigat.
Sedangkan contoh Urf yang bersifat ucapan adalah adanya pengertian tentang
kemutlakan lafal al-walad atas anak laki-laki bukan perempuan, dan juga tentang
mengitlakkan lafazh al-lahm yang bermakna daging atas as-samak yang bermakna
ikan tawar.[1]
Ini merupakan satu sumber yang diambil oleh madzab Hanafi dan
Maliki. Yang berada di luar lingkup nash. Urf adalah bentuk-bentuk muamalah (
hubungan kepentingan ) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung
ajeg ( konstan ) di tengah masyarakat.[2]
B.
Macam-macam Urf
Para ulama ushul fiqih membagi Urf kepada tiga macam:
1.
Dari segi
objeknya, Urf dibagi kepada: al-urf al-lafzhi ( kebiasaan yang menyangkut
ungkapan ) dan al-urf al- amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan ).
a.
Al-urf
al-lafzhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ ungkapan
tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang
dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya, ungkapan “ daging
“yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “ daging “ mencakup daging yang
ada.
b.
Al-urf al-
amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau
mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “ perbuatan biasa “ adalah perbuatan
masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan
orang lain.
2.
Dari sgi
cakupannya, Urf di bagi dua yaitu: al-urf al-am ( kebiasaan yang bersifat umum
) dan al-urf al-khash ( kebiasaan yang bersifat khusus ).
a.
Al-urf al-am
adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan di
seluruh daerah.
b.
Al-urf al-khash
adalah kebiasaan yang berlaku didaerah dan masyarakat tertentu. Misalnya,
dikalangan para pedagang.
3.
Dari segi
keabsahannya dari pedagang syara’, urf di bagi dua; yaitu al- urf al-shahih (
kebiasaan yang dianggap sah ) dan al-urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap
rusak ).
a.
Al- urf
al-shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak
bertentangan dengan nash ( ayat atau hadits ), tidak menghilangkan kemaslahatan
mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Misalnya, dalam masa
pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita.
b.
Al- urf al-
fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan
kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya, kebiasaan yang berlaku
dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba.
C.
Kehujjahan Urf
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa urf al-shahih, yaitu urf yang
tidak bertentangan dengan syara’, baik yang menyangkut urf al-am dan urf al-
khash, maupun yang berkaitan dengan urf al-lafzhi dan urf al- amali, dapat
dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’. Menurut imam al-Qarafi ( w. 684
H/ 1285 M./ahli fiqh Maliki ), harus terlebih dahulu meneliti kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat setempat, sehingga hukum yang ditetapkan itu tidak
bertentangan atau menghilangkan kemaslahatan yang menyangkut masyarakat
tersebut.
Dari berbagi kasus urf yang dijumpai, para ulama ushul fiqh
merumuskan kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan dengan urf,diantaranya adalah yang
paling mendasar:
1.
Adat kebiasaan
itu bisa menjadi hukum
2.
Tidak diingkari
perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat
3.
Yang tidak baik
itu menjadi urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat
4.
Yang ditetapkan
melalui uruf sama dengan yang ditetapkan melalui nash ( ayat dan atau hadits ).
D.
Syarat-syarat
Urf
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa suatu urf, baru dapat di
jadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’ apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Urf itu ( baik
yang bersifat khusus dan umum maupun yang bersifat perbuatan dan ucapan ),
berlaku secara umum.
2.
Urf itu telah
memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul.
3.
Urf itu tidak
bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi.
4.
Urf itu tidak
bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash itu
tidak bisa diterapkan.[3]
IV.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Urf adalah
bentuk-bentuk hubungan kepentingan yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah
berlangsung ajeg di tengah masyarakat. Menjadi keharusan bagi seorang hakim
untuk mengetahui hukum secara umum serta mengetahui hakekat suatu kasus dan
kondisi masyarakat yang ada. Dengan cara demikian, ia dapat membedakan antara
yang benar dan yang bohong, lalu mencocokan satu kasus dengan kasus yang
lainnya. Sehingga ia dapat memberikan ketetapan hukum terhadap satu kasus(
kejadian) dengan hukum yang semestinya, dan tidak memberikan ketetapan hukum(
keputusan) yang bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya. Demikian pula
mufti yang memberikan fatwa berdasarkan Urf harus mengetahui situasi dan
kondisi masyarakatnya serta zamannya, harus mengetahui Urf ini adalah khas atau
am, bertentangan dengan nash atau tidak. Disamping itu ia harus pernah belajar
pada seorang guru yang mahir, tidak cukup hanya menghafal masalah-masalah dan
dalil-dalil. Itulah ungkapan berharga yang ditulis oleh Ibnu Abidin.[4]
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang bisa saya sampaikan apabila banyak
kata-kata atau tulisan dari saya sendiri minta maaf yang sebesar-besarnya, dan
hanya inilah yang dapat saya paparkan makalh tentang Urf.oleh sebab itu mohon
kritik dan saran yang saya butuhkan untuk memperbaiki makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahra, Muhammad, Ushul Fiqih, Jakarta: PT Pustaka
Firdaus, 1995
Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka
Setia, 2010
H. Haroen Nasrun Dr.M.A, Ushul Fiqih I, Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar