Jumat, 28 Februari 2014

ushul fiqih



I.                    PENDAHULUAN
Ushul fiqih  dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata yaitu: kata ushul dan kata fiqih, dan dapat di lihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariah.
Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain, berdasarkan pengertian yang lain ushul menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih.
Pada bab ini tidak terlepas dan ada hubungannya dengan asas-asas pokok sumber ajaran agama islam dari Al-qur’an dan Al-hadits.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian Urf ?
B.     Macam-macam Urf ?
C.     Kehujjahan Urf ?
D.    Syarat-syarat Urf

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Urf
Arti Urf secara hafiyah adalah suatau keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Di kalangan masyarakat, Urf ini sering disebut sebagai adat pengertian tersebut, juga sama dengan pengertian menurut istilah ahli syara’. Diantara contoh Urf yang bersifat perbuatan adalah adanya saling pengertian diantara manusia tentang jual beli tanpa mengucapkan shigat. Sedangkan contoh Urf yang bersifat ucapan adalah adanya pengertian tentang kemutlakan lafal al-walad atas anak laki-laki bukan perempuan, dan juga tentang mengitlakkan lafazh al-lahm yang bermakna daging atas as-samak yang bermakna ikan tawar.[1]
Ini merupakan satu sumber yang diambil oleh madzab Hanafi dan Maliki. Yang berada di luar lingkup nash. Urf adalah bentuk-bentuk muamalah ( hubungan kepentingan ) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung ajeg ( konstan ) di tengah masyarakat.[2]
B.     Macam-macam Urf
Para ulama ushul fiqih membagi Urf kepada tiga macam:
1.         Dari segi objeknya, Urf dibagi kepada: al-urf al-lafzhi ( kebiasaan yang menyangkut ungkapan ) dan al-urf al- amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan ).
a.       Al-urf al-lafzhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya, ungkapan “ daging “yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “ daging “ mencakup daging yang ada.
b.      Al-urf al- amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “ perbuatan biasa “ adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain.
2.         Dari sgi cakupannya, Urf di bagi dua yaitu: al-urf al-am ( kebiasaan yang bersifat umum ) dan al-urf al-khash ( kebiasaan yang bersifat khusus ).
a.       Al-urf al-am adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan di seluruh daerah.
b.      Al-urf al-khash adalah kebiasaan yang berlaku didaerah dan masyarakat tertentu. Misalnya, dikalangan para pedagang.
3.         Dari segi keabsahannya dari pedagang syara’, urf di bagi dua; yaitu al- urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah ) dan al-urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak ).
a.       Al- urf al-shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash ( ayat atau hadits ), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita.
b.      Al- urf al- fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba.
C.     Kehujjahan Urf
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa urf al-shahih, yaitu urf yang tidak bertentangan dengan syara’, baik yang menyangkut urf al-am dan urf al- khash, maupun yang berkaitan dengan urf al-lafzhi dan urf al- amali, dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’. Menurut imam al-Qarafi ( w. 684 H/ 1285 M./ahli fiqh Maliki ), harus terlebih dahulu meneliti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat, sehingga hukum yang ditetapkan itu tidak bertentangan atau menghilangkan kemaslahatan yang menyangkut masyarakat tersebut.
Dari berbagi kasus urf yang dijumpai, para ulama ushul fiqh merumuskan kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan dengan urf,diantaranya adalah yang paling mendasar:
1.   Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum
2.   Tidak diingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat
3.   Yang tidak baik itu menjadi urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat
4.   Yang ditetapkan melalui uruf sama dengan yang ditetapkan melalui nash ( ayat dan atau hadits ).
D.    Syarat-syarat Urf
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa suatu urf, baru dapat di jadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’ apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Urf itu ( baik yang bersifat khusus dan umum maupun yang bersifat perbuatan dan ucapan ), berlaku secara umum.
2.      Urf itu telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul.
3.      Urf itu tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi.
4.      Urf itu tidak bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash itu tidak bisa diterapkan.[3]

IV.             KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Urf adalah bentuk-bentuk hubungan kepentingan yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung ajeg di tengah masyarakat. Menjadi keharusan bagi seorang hakim untuk mengetahui hukum secara umum serta mengetahui hakekat suatu kasus dan kondisi masyarakat yang ada. Dengan cara demikian, ia dapat membedakan antara yang benar dan yang bohong, lalu mencocokan satu kasus dengan kasus yang lainnya. Sehingga ia dapat memberikan ketetapan hukum terhadap satu kasus( kejadian) dengan hukum yang semestinya, dan tidak memberikan ketetapan hukum( keputusan) yang bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya. Demikian pula mufti yang memberikan fatwa berdasarkan Urf harus mengetahui situasi dan kondisi masyarakatnya serta zamannya, harus mengetahui Urf ini adalah khas atau am, bertentangan dengan nash atau tidak. Disamping itu ia harus pernah belajar pada seorang guru yang mahir, tidak cukup hanya menghafal masalah-masalah dan dalil-dalil. Itulah ungkapan berharga yang ditulis oleh Ibnu Abidin.[4]

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang bisa saya sampaikan apabila banyak kata-kata atau tulisan dari saya sendiri minta maaf yang sebesar-besarnya, dan hanya inilah yang dapat saya paparkan makalh tentang Urf.oleh sebab itu mohon kritik dan saran yang saya butuhkan untuk memperbaiki makalah selanjutnya.


























DAFTAR PUSTAKA


Abu Zahra, Muhammad, Ushul Fiqih, Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1995
Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010
H. Haroen Nasrun Dr.M.A, Ushul Fiqih I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997





[1] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2010 ), hlm. 128
[2] Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqih, ( Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994 ), hlm. 416
[3] Dr. H. Nasrun Haroen, M.A, Ushul fiqih I, ( Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997 ), hlm. 137-143
[4] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar